"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," paparnya.
Selain itu, Zaky juga menjelaskan update agenda yang bakal dilakukanhampir bersama jemaah lainnya.
Yakni berdasarkan SK Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021, semua WNI nakal dikarantina selama 5 hari dan menjalani 2 kali tes RT-PCR.
Yakni pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel.
Kemudian, tiga grup umrah akan diberangkatkan pada tanggal 9, 10, dan 11 Januari 2021.
Jemaah asal Indonesia nantinya akan melakukan swab test di hotel di Mekkah sesuai dengan program yang dijadwalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Untuk biaya umrah saat ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama No. 777 tertanggal 16 Desember 2020.
Dimana informasi biaya penyelenggaran perjalanan ibadah umrah sebesar Rp 26 juta.
Dikatakan Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI Zaky Zakaria, nominal tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan minimum.