Follow Us

Resmi Hentikan Penyelidikan, Polisi Nyatakan Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Melanggar Aturan, Ini Faktanya

None - Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:00
 
Resmi Hentikan Penyelidikan, Polisi Nyatakan Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Melanggar Aturan, Ini Faktanya
Kolase Tribun

Resmi Hentikan Penyelidikan, Polisi Nyatakan Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Melanggar Aturan, Ini Faktanya

Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Ogah Sebut Mulan Ibu Sambung, Dul Jaelani Pilih Angkat Kaki dari Istana Ahmad Dhani hingga Akui Kerap Berselisih dengan sang Ayah: Waktu Keluar Rumah Aku Nangis

Acara Tidak Melanggar Peraturan

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.

Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.

Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ibunya Janda Kaya Raya, Segini Nominal Uang SPP El Barack Anak Jessica Iskandar Tiap Bulannya, Totalnya Setahun Setara Harga Mobil

"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri dikutip dari tayangan video di YouTubeWas Was.

Alat Bukti Tidak Cukup

Polisi menghentikan penyelidikan karena alat bukti tidak cukup.

”Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Yusri.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular