"Hari ini mendengarkan pendapat penggugat dalam hal ini bunda Rohimah. Bunda banyak bicara kepada hakim, ya saya hanya diam saja," kata Kiwil yang didampingi Rohimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang disampaikan Bunda di dalam tadi, pada intinya bunda tidak mau dipoligami," sambungnya.
"Iya benar, saya tidak mau lagi di poligami," tegas Rohimah.
Kiwil menyampaikan jawaban atas keinginan dari Rohimah yang tidak mau dipoligami lagi oleh sang suami.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai Februari 2021, Begini Penjelasannya
"Ya saya sudah berpoligami. Saya sudah jadi pelaku poligami," ucap Kiwil.
Kiwil merasa menjadi pelaku poligami adalah prinsip hidupnya, yang sudah berjalan selama lebih dari 15 tahun lamanya.
Namun, prinsip pria bernama asli Wildan Delta itu dirasa akan menghancurkan pernikahannya dengan Rohimah yang sudah berjalan selama 22 tahun.
"Ya mau gimana, saya punya prinsip ya saya pelaku poligami," tegasnya.
Meski ngotot merasa sebagai pelaku poligami di depan majelis hakim, Kiwil mengaku mendapatkan penjelasan dari hakim persidangan.