Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.
Kolase postingan Anya Geraldine dan Raffi Ahmad yang menuai cibiran
Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.
Melansir dari TribunJakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persyang dilansir dari TribunJakarta.
"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Dalam gugatannya, David melaporkan suami Nagita Slavina dengan dua tuntutan dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim PN Depok.
Tuntutan pertama dari David yakni agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin yang kedua.