Follow Us

Pesta Berujung Petaka, Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Berlanjut ke Meja Persidangan hingga Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari

Septiana Hapsari - Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:30
 
Raffi Ahmad
Tangkap layar kanal YouTube Raditya Dika
Tangkap layar kanal YouTube Raditya Dika

Raffi Ahmad

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ikut Kecipratan Getah Gegara Foto Bareng Mulan Jameela, 7 Artis Ini Nekat Hapus Postingannya, Sampai Ada yang Terang-terangan Beraksi di Acara TV

Tak hanya itu, David juga meminta agar Raffi tak keluar dari rumah untuk beberapa hari ke depan.

"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing.

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.

David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.

Baca Juga: Sok Berani Uji Nyali di Rumah Kosong, Kelompok Pemburu Hantu Ini Malah Langsung Ngacir Usai Buka Lemari Es, Ternyata Ini Sosok Mengerikan yang Mereka Lihat!

"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.

Gugatan datang tidak hanya dari David Tobing, suami Nagita Slavina tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular