Follow Us

Pesta Berujung Petaka, Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Berlanjut ke Meja Persidangan hingga Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari

Septiana Hapsari - Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:30
 
Raffi Ahmad
Tangkap layar kanal YouTube Raditya Dika
Tangkap layar kanal YouTube Raditya Dika

Raffi Ahmad

GridPop.ID - Keteledoran Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan dan mendatangi sebuah pesta usai disuntikkan vaksin Covid-19 pada Rabu (13/01/2021) bersama Presiden Joko Widodo berbuntut panjang.

Raffi Ahmad sebagai seorang artis, publik figure dan juga influencer ini dianggap tak memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

Terlebih lagi, suami Nagita Slavina ini menjadi salah satu orang istimewa yang terpilih untuk diberikan vaksin Covid-19 perdana.

Keteledoran Raffi ini lantas dilanjutkan pada meja persidangan.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Ternyata Begini Kondisi Raffi Ahmad yang Sebenarnya Pasca Disuntik Vaksin Covid-19

Seorang advokat bernama David Tobing pun melayangkan gugatan Raffi Ahmad.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok pada Jum'at (15/01/2021) lalu.

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Baca Juga: Taktik Program Vaksinasi Indonesia Ini Dinilai Kurang Manjur, Kemunculan Raffi Ahmad Saat Divaksin Perdana Tuai Perhatian Media Asing

David sebagai penggugat mengakui melakukan hal ini karena kecewa dengan perilaku Raffi yang tak memberikan contoh yang baik soal protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David dalam keterangan tertulis.

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular