GridPop.ID - Keteledoran Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan dan mendatangi sebuah pesta usai disuntikkan vaksin Covid-19 pada Rabu (13/01/2021) bersama Presiden Joko Widodo berbuntut panjang.
Raffi Ahmad sebagai seorang artis, publik figure dan juga influencer ini dianggap tak memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.
Terlebih lagi, suami Nagita Slavina ini menjadi salah satu orang istimewa yang terpilih untuk diberikan vaksin Covid-19 perdana.
Keteledoran Raffi ini lantas dilanjutkan pada meja persidangan.
Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Ternyata Begini Kondisi Raffi Ahmad yang Sebenarnya Pasca Disuntik Vaksin Covid-19
Seorang advokat bernama David Tobing pun melayangkan gugatan Raffi Ahmad.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok pada Jum'at (15/01/2021) lalu.
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).
Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
David sebagai penggugat mengakui melakukan hal ini karena kecewa dengan perilaku Raffi yang tak memberikan contoh yang baik soal protokol kesehatan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David dalam keterangan tertulis.