Follow Us

Pesta Pora Membawa Bencana, Raffi Ahmad Kini Telan Ludah Digugat ke Pengadilan Oleh Sosok Ini

Sintia N - Jumat, 15 Januari 2021 | 21:00
 
Raffi Ahmad dalam acara Mata Najwa
Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab
Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

Raffi Ahmad dalam acara Mata Najwa

Menurutnya, apa yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David

Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

Baca Juga: Lihat Teddy Getol Minta Hak Waris, Sule Beri Balasan Menohok Sindir Suami Mantan Istrinya Itu: Harta Itu Tidak Hanya Milik Bapa Teddy dan Anaknya Saja

Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim agar melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Source : Instagram Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular