Kemudian, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Sementara itu, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasarkan tingkatannya.
Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun.
Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun.
Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Selain PKH, Kementerian Sosial menyalurkan bansos Program Kartu Sembako/ Bantuan Panganan Non-Tunai (BNPT).
Nilai bantuan yang diberikan melalui BNPT sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima.