"Data terkait dengan KTP atau identitas terkait dengan penumpang dari pesawat Sriwijaya tersebut, apakah ada kecocokan antara data tersebut dengan status korban yang dinyatakan teridentifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang warga asal Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam daftar penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu jatuh usai lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021).
Kedua penumpang tersebut pasangan calon suami istri yang dalam manifest tercatat bernama nama Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau dengan nomor seat 18 dan 17.
Tapi, identitas dalam manifest tersebut bukanlah orang sebenarnya.
Kedua penumpang asal Ende ini terbang dengan pesawat nahas ini menggunakan identitas KTP dari orang lain.
Nama asli dari penumpang yang tercatat atas nama Feliks Wenggo adalah Teofilus Lau Ura kelahiran 5 Maret 1998.
Sedangkan untuk calon istrinya baru diketahui nama panggilannya yakni atas nama Shelfi.
Hal itu diketahui dari pihak Keluarga Benediktus Beke, mengatakan dua orang anggota keluarga penumpang Sriwijaya Air tercatat atas nama Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau.
Sesungguhnya keduanya menggunakan KTP atas nama orang lain yakni KTP dari Feliks Wenggo dan KTP dari Sarah Beatrice Alomau.