Untuk PNS golongan ID dengan masa kerja 3 tahun, besaran gaji pokok Rp1.851.800 dan 27 tahun atau terlama Rp2.686.500.
Di luar gaji pokok itu, PNS memiliki beberapa tunjanganantara lain:
1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan kinerja
5.Tunjangan jabatan
6. Perjalanan dinas
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang diBanjarmasin Post dengan judulKalahkan PNS! Ini Gaji Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita, Status Dimas Juga Dibongkar Midun