"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna.
Merasa rugi
Catherine Wilson sendiri merasa rugi karena saksi ahli dari pihaknya berhalangan hadir dalam persidangan.
Padahal, kata Verna, saksi ahli tersebut dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.
Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.
"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna.
Seperti diketahui, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (17/7/2020
GridPop.ID (*)