Follow Us

Setahun Lagi Baru Bisa Bertemu dengan Anak Semata Wayangnya, Angelina Sondakh Lepas Kangen Lewat Telepon, Sebut Hal Pertama yang Akan Dilakukan Saat Bebas

Arif B, None - Selasa, 05 Januari 2021 | 20:30
 
Kolase Adjie Massaid, Angelina Sondakh dan Keanu Massaid
sosok.id dan IG keanu_massaid
sosok.id dan IG keanu_massaid

Kolase Adjie Massaid, Angelina Sondakh dan Keanu Massaid

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Turut Soroti Kasus Video Syur yang Jerat Gisella Anastasia dan MYD, Teuku Nasrullah:Beri Sanksi Secukupnya

Anak mendiang Adjie Massaid ini juga mengabarkan, pada saat itu ibunya dalam kondisi yang sehat. Keanu pun sempat mendapatkan nasihat.

"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu menirukan perkataan ibundanya pada momen terakhir bertemu.

Apabila Angelina Sondakh sudah bebas dari penjara, Keanu ingin sekali pergi berlibur dengan ibundanya ke wilayah Bali.

Baca Juga: Warisi Gen Unggul Sang Ibu, Putri Kecil Tom Cruise Kini Sudah Tumbuh Dewasa Hingga Salip Tinggi Badan Sang Aktor, Netizen Ramai-ramai Beri Komentar Kocak Ini!

Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Pernah Pikat Hati Ardi Bakrie hingga Pangeran Kelantan, Begini Penampilan Seksi Manohara Setelah Lama Tak Terlihat, Wajah Bulenya Buat Netizen Salah Fokus

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular