Follow Us

Pakar Hukum Pidana Turut Soroti Kasus Video Syur yang Jerat Gisella Anastasia dan MYD, Teuku Nasrullah: Beri Sanksi Secukupnya

None, Ekawati Tyas - Selasa, 05 Januari 2021 | 16:00
 
Michael Yukinobu terbebas dari ancaman penjara, kondisi Gisella Anastasia dibocokan sahabat
Kolase Instagram/ @gisel_la & Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana

Michael Yukinobu terbebas dari ancaman penjara, kondisi Gisella Anastasia dibocokan sahabat

Nasrullah juga menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah.

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Baca Juga: Dengan Mata Kepala Sendiri Lihat Kondisi Ibunya Saat di RS, Anak Bontot Nia Ramadhani Ucap Kalimat Polos Nan Menyentuh Ini untuk Sang Mama

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular