Follow Us

Resmi Naik Hari Ini, Catat Jumlah Rincian Iuran BPJS Golongan 3

None - Jumat, 01 Januari 2021 | 16:40
 
Ilustrasi uang
Google

Ilustrasi uang

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Sejak 2015 Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Baca Juga: Usai Hubungannya dengan Aurel Hermansyah Dikabarkan Kandas, Atta Halilintar Tiba-tiba Ungkapkan Perpisahan hingga Terima Kasih, Beneran Putus?

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular