Follow Us

Umbar Aibnya Sendiri Usai Mesum dengan Perawat Wisma Atlet di Toilet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Sanksi 10 Tahun Penjara!

Arif B, None - Kamis, 31 Desember 2020 | 19:15
 
Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Tribun News
Tribun News

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan Hingga Atasi Anemia, Simak 10 Manfaat Baik Gula Merah yang Tak Boleh Disepelekan Ini!

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Namun, polisi telah memeriksa perawat yang bersangkutan sejak menerima laporan kasus asusila tersebut.

"Ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor, kemudian perawat sendiri, tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami telah lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui keterangan suara yang diterima, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Perlahan tapi Pasti, Lucky Perdana dan Lidi Brugman Buktikan Tudingan Perselingkuhan yang Pernah Dialamatkan oleh Veronica Tak Benar: Alhamdulillah Sah Secara Agama dan Negara

Heru juga mengatakan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," kata Heru saat dikonfirmasi Tribunjakarta.com, Senin (28/12/2020).

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.

Sebelumnya diberitakan, kasus mesum di Wisma Atlet itu terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Mampu Pikat Hati Cut Tari Setelah Cerai Dari Yusuf Subrata, Terbongkar Ternyata Inilah Ladang Uang Richard Kevin Selain Jadi Aktor

Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular