Follow Us

Gisella Anastasia dan MYD Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah 5 Fakta Seputar Video Asusila, Termasuk Penyebar Utama Video Masih Buron

None, Ekawati Tyas - Rabu, 30 Desember 2020 | 18:00
 
Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia
Tribun Makassar - Tribunnews.com dan Instagram.com / @gisel_la

Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

3. Pasal berlapis

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Baca Juga: Gegara Tolak Ajakan Temani Beli Aquarium, Wanita di TulungagungJadi Korban Kekerasan Oleh sang Kekasih

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,

menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Baca Juga: Pakai Sepatu Raffi Ahmad Tanpa Izin, Dimas Ramadhan Kena Semprto Manajer Nagita Slavina: Maen Ambil Aja

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun. "Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular