Follow Us

Gegara Tolak Ajakan Temani Beli Aquarium, Wanita di Tulungagung Jadi Korban Kekerasan Oleh sang Kekasih

None, Ekawati Tyas - Rabu, 30 Desember 2020 | 12:20
 
Ilustrasi penganiayaan
Tribunnews.com
Tribunnews.com

Ilustrasi penganiayaan

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.

Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).

Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.

Baca Juga: Maia Estianty Sebut Judika Tukang Sombong Lantaran Pernah Lakukan Ini pada Salah Satu Kontestan Indonesian Idol: Mahal Soalnya

Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.

Saat kemauannya ditolak Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.

“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Tegar Tampil Seorang Diri di Depan Tamu Undangan, Mempelai Wanita Ini Curhat Kondisi sang Suami Jelang Resepsi Hingga Bikin Semua Orang Terenyuh: Semoga Kita Bertemu di Surganya Allah...

GridPop.ID (*)

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular