Follow Us

FAKTA TERBARU Praktik LGBT Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Polisi Ungkap Identitas Oknum, Ternyata...

Arif B, None - Senin, 28 Desember 2020 | 16:30
 
RSD Wisma Atlet Kemayoran

RSD Wisma Atlet Kemayoran

Ia merupakan seorang relawan yang mendaftar jadi tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet.

"Oknum perawat merupakan warga sipil. Dia relawan yang saat itu mendaftar jadi tenaga di RSD Wisma Atlet," ujar Heru.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil penyelidikan kepolisian diketahui sang pasien menyebarkan konten itu melalui tiga akun.

Baca Juga: Awalnya Dikira Kena Kanker Hingga Rasakan Sakit Tak Tertahankan, Wanita Justru Lahiran 30 Menit Setelah Tahu Dirinya Hamil!

Akun ini yang masih didalami penyidik.

"Yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan penyidik juga masih tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk. Sebaliknya, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

"Kita harus bergerak cepat karena memang ada barang bukti yang dilakukan penyitaan, untuk ini kita tunggu mudah-mudahan secepatnya kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.

Baca Juga: Bandingkan Penampilannya Saat Masih 17 Tahun dengan Sekarang, Ayu Ting Ting Justru Banjir Komentar Menohok dari Netizen: Dulu Masih Asli!

Apabila terbukti bersalah, maka keduanya dapat dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 36 tentang pornografi kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.

Dimana hukuman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara.

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular