GridPop.ID - Sebentar lagi kita akan disambut libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Jika biasanya momen ini dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur, maka libur nataru tahun ini akan berbeda.
Pasalnya, kita masih dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19.
Pemerintah sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian karena ditakutkan akan membuat lonjakan kasus Covid-19.
Menpan RB bahkan mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.