Korban dirudapaksa ayah tirinya sendiri, A (52) pada 10 Desember 2020 kemarin.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban dan ibu kandung korban melaporkan peristiwa itu dan meminta bantuan pemulihan psikologis ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung pada Selasa (15/12/2020).
Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, dari kronologi yang diceritakan korban diketahui pelaku rudapaksa itu adalah ayah tiri korban sendiri.
“Pelaku ini adalah ayah korban, berprofesi sebagai guru dan PNS,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020) siang.
Berdasarkan keterangan korban, modus rudapaksa itu dilakukan pelaku dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.
“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa merudapaksa korban,” kata Andi.
Korban baru menyadari telah dirudapaksa setelah pelaku selesai memerkosanya.
“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi.
Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada pendampingan dan pemulihan psikis korban.
“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Donal.
GridPop.ID (*)