Melainkan adalah perihal pembagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh Lina.
"Sebetulnya yang menjadi ribut ini bukan gono gini, jadi seharusnya memang Teddy tidak mempermasalahkan itu dengan almarhum. Yang jadi masalah adalah bagaimana harta warisan ini dibagi," terang Ali Nurdin.
Ali Nurdin menerangkan, anak Lina dan Teddy, Bintang berhak untuk mendapatkan warisan.
Begitu pula dengan Teddy, yang disebutkan termasuk dalam daftar ahli waris.
Ia pun menyebutkan ada warisan Lina yang memang belum ada kesepakatan pembagian.
"Walaupun memang Teddy juga masuk ke dalam salah satu ahli waris. Ini ada permasalahan di mana ada satu peninggalan ini belum dibagi gitu," tambahnya.
Lanjut, Ali Nurdin mengungkapkan awalnya semua aset milik Lina dipegang oleh sang suami.
Namun setelah Lina meninggal dunia, Teddy memilih untuk memberikannya pada Putri Delina.
Keputusan itu diambil lantaran Teddy memang memiliki iktikad baik dan tak ingin mengusai hak orang lain.
"Pada saat kejadian meninggal itu, aset berupa sertifikat dan harta peninggalan dikuasai oleh Teddy.Tapi karena Teddy mempunyai iktikad baik, dia tidak mempunyai niat jahat untuk menguasai barang orang lain," jelas Ali Nurdin.