Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut " kejahatan seksual yang begitu parah."
Dalam keputusannya, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak tertutup" pada kasus pembunuhan berat saja.
Dan jaksa mengatakan tambahan hukuman menjadi 40 tahun baru dapat mengajukan permohonan bebas, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.
Terkait terungkapnya korban lain, polisi Manchester Mabs Hussain mengatakan perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.
"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka," kata Mabs Hussain seperti yang dilansir dari BBC Indonesia.
"Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," lanjutnya.
Kepolisian Manchester Raya juga mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari lalu, 23 korban lain telah teridentifikasi.
Polisi Mabs Hussain mengatakan, "Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria."
"Kami masih belum mengidentifikasi sekitar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," kata Hussain.