Follow Us

Terjerat 3 Pasal Sekaligus karena Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

None - Rabu, 09 Desember 2020 | 06:15
 
Catherine Wilson saat memberikan permintaan maaf usai ditangkap
Tribunnnews/HERUDIN
Tribunnnews/HERUDIN

Catherine Wilson saat memberikan permintaan maaf usai ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Titi Kamal Penuhi Teras Rumah dengan Tanaman Hias Seharga Rp 500 ribu hingga 5 Juta, Christian Sugiono: Jadi Susah...

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Nikahi Pria Jepang, Luna Maya Justru Didoakan Berjodoh dengan Sahabat Raffi Ahmad Ini karena Kepergok Tengah Kompak Bersama

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara'

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular