Follow Us

Diduga Terima Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

None - Minggu, 06 Desember 2020 | 11:00
 
Ketua KPK Firli Bahuri sebut Mensos Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati
Kolase Tribunnews/Herudin
Kolase Tribunnews/Herudin

Ketua KPK Firli Bahuri sebut Mensos Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati

Apa lagi, dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.

Baca Juga: Pantas Hotman Paris Mampu Buat Deretan Gadis Cantik Jatuh Hati Meski Sudah Beristri, Intip Potretnya yang Menawan Saat Muda Dulu: Mukaku Lugu

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.

Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

Baca Juga: Jatuh Bangun Meniti Karier di Ibu Kota, Soimah Akui Pernah Dibantu Aktor Nicholas Saputra: Untungnya Boleh tuh...

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.

Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Anjasmara Sentil Kelakuan Kalina Ocktaranny yang Buru-buru Menikah Padahal Baru Saja Pacaran, Netizen: Thank You Sudah Mewakili

Source : Tribunews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular