GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK.
Dan kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk rekanan Edhy Prabowo dalam jajaran menteri kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden RI, Joko Widodo.
Sosok tersebut adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Melansir Tribunnews.com, Juliaridiringkuspetugas KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.50 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.