"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," ujar Firli.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, BREAKING NEWS:Diduga Korupsi Bansos Covid-19, KPK OTT Pejabat Kementerian Sosial