Follow Us

Tampakkan Batang Hidungnya Setelah Sekian Lama, Menkes Terawan Malah Bikin Heboh Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Lagi

None - Kamis, 26 November 2020 | 20:00
 
Sekalinya Muncul Bawa Kabar Buruk, Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Lagi
Tribunnews

Sekalinya Muncul Bawa Kabar Buruk, Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Lagi

Baca Juga: Diduga Jadi Anak Angkat Ruben Onsu Selanjutnya, Nissa Risky Dapat Biaya Pendidikan dari Suami Sarwendah : Terimakasih Ayah juga Bunda

Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Baca Juga: Pilih Langkah Seribu Hindari Nikita Mirzani Saat Masih Pacaran, Penyanyi Pria Ini Ungkap Aksi Nekat sang Mantan yang Buatnya Kaget: Sudah Megap-megap Wak!

Terawan menyebutkan, dasar pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.

Lantaran disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Baca Juga: Bakal Panggil Sosok Ini Sebagai Pemeran Pria, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Mirip Gisel

"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.

"Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," sambungnya.

Source : Grid Hits

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular