Follow Us

Seolah Sadar Diri dengan Statusnya sebagai Tahanan KPK, Edhy Prabowo Ikhlaskan Jabatannya di Gerindra dan KKP: Saya Mengundurkan Diri!

Arif B, None - Kamis, 26 November 2020 | 12:00
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso via Kompas.com

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni

Edhy pun menegaskan jika dirinya akan bertanggung jawab penuh dengan apa yang dilakukan.

"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini.

InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," imbuh Edhy.

Baca Juga: Jemawa Ingin Masuk Neraka dan Gelar Acara Bareng Artis-artis Top Luar Negeri, Nikita Mirzani: Gua Nggak Gila-gila Masuk Surga Say

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP.

Selain itu ada, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Bak Musuh dalam Selimut, Ivan Gunawan Lantang Sebut Deddy Corbuzier Blok Instagram Rossa di Depan sang Penyanyi, Mantan Suami Kalina Ocktaranny Sampai Gelagapan Jelaskan Alasannya

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Takut Wajahnya yang Cantik nan Mulus Kena Minyak Panas, Syahrini Ngeluh Manja ke sang Suami Hingga Bikin Reino Barack Beri Respon Tak Terduga saat Istrinya Kelabakan Masak

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular