Sebab, kata benur sendiri memang bukan kata yang awam didengar oleh masyarakat pada umumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), benur adalah benih udang yang hampir tidak kasatmata.
KBBI juga menuliskan arti lain benur, yakni anak udang windu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tiba-tiba Dapat Tamparan Keras dari Artis Internasional, Ada Apa?
Wujud benur atau benih lobster
Tak hanya soal benur, sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti pun mendadak jadi sorotan.
Sebab seperti diketahui, kebijakan mengenai benur di era Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo sangat bertolak belakang.
Dikutip dari Kompas.com, Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP.
Aturan tersebut diterapkan karena Susi khawatir mengenai besarnya ekspor benih lobster alias benur ke Vietnam akan merusak ekologi.
Benur dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran karena tingginya permintaan dari Vietnam.
Susi menjelaskan, jika benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilah sangat tinggi saat ditangkap ketika sudah dewasa.