Follow Us

Jabatannya sebagai Gubernur Terancam Dicopot, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Begini hingga Kutip Ayat Al Quran

None - Senin, 23 November 2020 | 06:40
 
Ridwan Kamil
Humas Pemprov Jabar

Ridwan Kamil

"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.

Baca Juga: Teddy Lagi-lagi Geger Masalah Warisan Sang Istri, Pengacara Mendiang Lina Jubaedah Bongkar Fakta Heboh Soal Warisan RP 10 Miliar: Harta Almarhum Melekat pada Anak-anaknya

Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.

"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam Mantan Istrinya Jadi Buah Bibir, Gading Marten Akhirnya Angkat Bicara Singgung Masa Depan Gempita

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

GridPop.ID (*)

Halaman Selanjutnya

Source : TribunJabar.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular