Follow Us

Jabatannya sebagai Gubernur Terancam Dicopot, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Begini hingga Kutip Ayat Al Quran

None - Senin, 23 November 2020 | 06:40
 
Ridwan Kamil
Humas Pemprov Jabar

Ridwan Kamil

"Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki.

Baca Juga: Tak Kapok 3 Kali Kawin Cerai Hingga Kini Didekati Vicky Prasetyo, Kalina Octaranny Dapat Komentar Pedas dari sang Anak, Azka Corbuzier: Kenapa Mama Nggak Bisa Bilang Nggak?

Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Yusril Sebut Instruksi Mendagri Tak Bisa Jadi Dasar Pencopotan

Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya nstruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19.

Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.

Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Baca Juga: Sesali Perbuatannya Setelah Rasakan Dinginnya Penjara, Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Sampaikan Permohonan Maaf Lewat Pengacara

Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.

Source : TribunJabar.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular