Aparat Kepolisian Polres Pangkalpinang mengungkapkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Ayu (29).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku sengaja membunuh korban dan memasukkannya ke dalam karung.
“Itu diperkirakan terjadi, hari Selasa (10/11/2020) dari hasil autopsi. Dari hasil autopsi korban, adanya kekerasan beberapa rusuk korban patah,"
"Korban dalam keadaan tersekap. Artinya korban yang memakai jilbab sehingga lilitan jilbab itu masih melekat,” kata AKP Adi Putra.
Setelah korban disekap dan diinjak oleh pelaku di dalam kamar dan ruang tengah, korban meninggal.
Setelah itu pelaku langsung ke belakang mencari karung dan memasukan korban ke dalam karung.
Hal ini disampaikan oleh para saksi, karena mereka melihat pelaku masuk ke kamar bersama korban.
“Para saksi juga melihat pelaku mengambil karung dan ditunjukan kepada saksi bahwa benar karung tersebut yang diambil pelaku,” jelasnya.
4. Bakar Dokumen Pribadi
Saksi juga melihat bahwa pelaku membakar dokumen pribadi korban, berserta dompet untuk menghilangkan jejak korban.