Follow Us

Nampak Tergesa-gesa Hindari Awak Media, Gisella Anastasia Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa Kepolisian dan Hanya Bisa Ucapkan Hal Ini

None, Ekawati Tyas - Rabu, 18 November 2020 | 12:00
 
Gisella Anastasia saat datangi Cyber Crime di Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com)
(Tribunnews.com)

Gisella Anastasia saat datangi Cyber Crime di Polda Metro Jaya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Gisel Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Video Syur"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular