Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Gisel Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Video Syur"