Selain ujaran kebencian, Ia menyebutkan FMPU juga melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus perbuatan atau perilaku asusila terkait konten terlapor di media sosial.
Dalam kasus ini, Ia membawa barang bukti unggahan Nikita di semua platform media sosialnya.
"Instagram, Youtube, Twitter dan ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur.
Karena publik figur harus mendidik masyarakat Indonesia sehingga ada edukasi," ungkapnya.
Saifudin juga memastikan pelaporan ini bukan atas perintah dari Habib Rizieq melainkan murti sebagai bentuk kecintaannya terhadap ulama.
Namun sayang, tindakan tegas FMPU DKI tersebut justru harus menemui jalan buntu lantaran pelaporannya atas Nikita Mirzani justru ditolak pihak Polda Metro Jaya.
Melansir Kompas.com, penolakan tersebut terjadi karena laporan yang dibuat masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pornografi.
"Masih divalidasi dan dikaji untuk bukti-bukti indikasi ke pornografi," ujar Ketua FMPU Muhammaf Sofyan saat dihubungi, Senin.
Dengan demikian, kata Sofyan, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk tidak berbuat kegaduhan di media sosial.