Sementara advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai apa yang diucapkan atau dilontarkan oleh seorang diduga Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu memenuhi unsur pidana.
Sebagai contoh kecil kasus yang pernah ditangani oleh Law Firm Togar Situmorang yakni klien ditetapkan menjadi tersangka karena men-tag seseorang.
"Bayangkan hanya men-tag nama seseorang dengan kata Monyet saja bisa ditetapkan menjadi tersangka, apalagi dengan hal ini?," katanya seperti dilansir TribunJakarta, Sabtu.
Dalam hal ini, Togar Situmorang enggan mengomentari status Maaher sebagai ustaz atau tidak.
Namun, ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan orang tersebut itu kepada Nikita tidak layak disebutkan.
"Kita hidup dalam negara hukum dan memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," jelasnya.
"Saya ingin mengomentari substansi pernyataannya bahwa itu jelas menurut saya adalah sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun, dan ini adalah bentuk sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Nikita bisa melaporkannya ke polisi,” pungkasnya.
Togar menambahkan, jangan memberikan pernyataan atau mengintimidasi seseorang dengan mengatasnamakan agama.
"Jangan karena besar hingga merasa hebat dan mayoritas maka bisa mengancam akan meludruk dengan 800 Laskar Pembela Ulama, hanya gara-gara satu perempuan mau dikeroyok 800 laki-laki, itu sangat memalukan sekali," sambungnya.
GridPop.ID (*)