Follow Us

3 Pasal Hukum Berlapis Menghantui Gisella Anastasia Jika Benar Dirinya yang Ada di Video, Hotman Paris Sebut Ancaman 12 Tahun Penjara: Paling Bahaya UU Pornografi

None - Sabtu, 14 November 2020 | 16:00
 
Gisella Anastasia
IG @gisel_la

Gisella Anastasia

"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.

"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."

"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.

Baca Juga: Bukan Luna Maya ataupun Pevita Pearce, Ariel NOAH Justru Ketangkap Basah Tengah Disuapi Youtuber Cantik Ini, Siapa?

Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.

Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.

"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.

"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."

"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Selalu Buat Masyarakat Umum Penasaran, Teryata Segini Gaji Seorang Atlet Bulu Tangkis, Nilainya Mencapai Puluhan Ribu Dolar

Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.

Source : NOVA

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular