"Maka hal ini pertanggal 9 November 2020, inisial F sudah resmi menjadi tersangka sebagaimana surat pemberitahuan penetapan yang kami terima," ujar Alvin Fahrezy.
Akibat dua kasus penipuan tersebut, ibunda Rachel Vennya Vien Tasman harus menelan kerugian hingga Rp 1 miliar.
"Total semua kerugian yang saya alami kurang lebih Rp 1 miliar," kata Vien Tasman di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020) dikutip dari Wartakotalive, Selasa (10/11/2020).
Vien pun menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati jika ingin berbisnis dengan teman.
"Kalau mau bisnis, sekarang jangan terlalu percaya sama teman sendiri walau teman dekat," kata Vien Tasman.
GridPop.ID (*)