Kejadian bermula ketika ayah angkat meminta istri memberikan sejumlah uang kepada korban.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar korban menggunakannya untuk jalan-jalan.
Tetapi, saat memberikan uang itu, ibu korban memintanya memenuhi sebuah syarat, yakni tidur sekamar dengan ayah angkatnya.
"Saya sempat dipaksa oleh ibu angkat untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya berontak hingga tak berdaya.
"Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR, seperti dikutip dari Kompas.com artikel 'Campurkan Obat Tidur ke Roti, Ayah Dibantu Ibu Tiri Perkosa Anak Angkat'
SR menambahkan, selama menjalankan aksinya, ayah dan ibu angkatnya sering mencampurkan obat tidur ke roti yang diberikan padanya.
Kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Pejabat sementara Unit PPA Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan saat ini tengah mengembangkan kasus ini.
Pihaknya telah membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu terancam dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.