"Alhamdulillah persidangan berjalan lancar dan semua diakui oleh terdakwa sendiri bahwa memang terdakwa setiap harinya selalu memfitnah saya dan keluarga, terutama artis saya Syahrini," kata Aisyahrani.
Pada kesempatan yang sama, Syahrini dan Aisyahrani juga memperingatkan agar para netizen lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya.
Pasalnya, Aisyahrani berjanji akan mengusut tuntas dan melaporkan para pelaku pencemaran nama baik kakak dan keluarga di dunia maya.
Syahrini pada Rabu (4/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik terkait tersebarnya video syur, Syahrini juga melaporkan pedangdut Lia Ladysta.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Terhadap eks personal Trio Macan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Syahrini foto bersama penggemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2020).
Atas perbuatannya, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
GridPop.ID (*)