Follow Us

Terungkap, Ternyata Inilah Total Besaran Gaji yang Diterima Presiden, Wakil Presiden dan Juga Menteri Tiap Bulannya, Lengkap Beserta Tunjangannya

None - Minggu, 01 November 2020 | 17:00
 
istana negara

istana negara

Baca Juga: Jadi Saksi Hidup Perjalanan Asmara Maia Estianty dan Ahmad Dhani di Masa Muda, Ari Lasso Beberkan Kisah Cinta Sahabatnya di Depan Dul Jaelani: di Kontrakan Ayahmu, Bundamu Ada Terus

Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.

Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :

Baca Juga: Miliki Kekayaan Capai Rp 4,5 Triliun, Hotman Paris Beri Sindiran Pedas untuk Pemain Tiktok Gegara Sesumbar Enggan Berteman dengan Orang yang Makan di Pinggir Jalan: Lu Punya Lamborghini Nggak?

Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.

Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.

Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai 125.493.333.

Baca Juga: Jadi Bos MNC Group Kekayaannya Tembus Rp 15 Triliun, Hary Tanoesoedibjo Pernah Lakukah Hal Tak Terduga Demi Sang Istri Sampai Buat Liliana Tanoesoedibjo Ketakutan

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.

Nah, jumlah tersebut jika diakumulasikan dalam satu tahun, Presiden akan memperoleh total gaji sebanyak Rp752.880.360 sedangkan Wapres sebanyak Rp505.920.000.

Source : Intisari Online

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular