Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat juga telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Meski Ruben Onsu telah kalah dua kali, sengketa merek Geprek Bensu tetap berlanjut bahkan memasuki babak baru.
Pasalnya baru-baru ini pihak Benny Sujono mengguggat Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dilansir dari Warta Kota, gugatan tersebut dilayangkan setelah Direktur KI mengeluarkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Padahal PT Ayam Geprek Benny Sujono telah menang persidangan dan putusan Mahkamah Agung.
"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar Eddie Kusuma, kuasa hukum pihak Benny Sujono saat dihubungi awak media, Kamis.(15/10/2020).
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," lanjut Eddie.
Sementara itu dalam video YouTube Warta Hot, Eddie mengakui merek milik Ruben Onsu memang telah dibatalkan sesuai putusan MA.
Namun ia mempertanyakan mengapa merek kliennya justru dihapus.
"Itu informasi betul, merek Ruben Onsu yang sudah diputus pada April kemarin, diberitahukan pada kami itu sudah dibatalkan.