Follow Us

Siap-siap Cek Rekening, Subsidi Gaji Pegawai Gelombang II Bakal Segera Ditransfer, Intip Bocoran Jadwal Pencairan dari Kemnaker

None - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:00
 
Ilustrasi uang tunai
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai

Bantuan subsidi upah (BSU) nantinya akan disalurkan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, subsidi gaji dari Kemnaker ini diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bakal Lepas Status Duda dengan Ayu Ting Ting, Terbongkar Fakta Mengejutkan Penyebab Perceraian Adit Jayusman dengan Mantan Istri

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin II, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, lanjut Ida, program bantuan subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Gelar Nikahan di Tengah Pandemi, Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan Bertabur Bintang, Ini Deretan Artis yang Jadi Tamu Undangan

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan data penerima, BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 12.272.731 data pekerja.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Hasrat Ingin Mesra-mesraan Berdua di Kamar Bareng Ashanty, Anang Hermansyah Mati-matian Bujuk Arsa dan Arsy Dengan Cara Tak Terduga Ini

Disalurkan ke 11,9 Juta Rekening

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular