"Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kronologi Seorang Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Berawal Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Korban