GridPop.ID - Polres Ponorogo baru saja menciduk seorang pemuda 19 tahun berinisial DP.
DP diciduk karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Saat itu, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
Baca Juga: Atta Halilintar Gigit Jari, Ayah Tercintanya Tiba-tiba Terancam Dijemput Paksa Polisi, Kenapa?
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Jumat (9/10/2020).
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).