Ditentang Mati-matian oleh Seluruh Rakyat Indonesia, Omnibus Law Ternyata Sudah Sejak Lama Diterapkan di Luar Negeri, Lalu Bagaimana Efektivitanya dan Keberhasilannya?

None - Jumat, 09 Oktober 2020 | 16:40
 
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Via Kompas.com
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Via Kompas.com

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

GridPop.ID - Sejak DPR RI mengetok palu dan mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), rakyat Indonesia mati-matian menentangnya. Hal ini dikarenakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dianggap merugikan para kaum buruh.Dilansir Kompas.com, Selasa (18/2/2020), konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat (AS) yang sudah menggunakan omnibus law sejak 1840. Omnibus law bukanlah hal baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap dipakai sebagai UU lintas sektor.

Baca Juga: Sindiran Pedas Melanie Subono untuk Anggota DPR yang Diam-diam Sahkan UU Cipta Kerja: Hai Para Pengkhianat, Tidur Tenang Semalam?

Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill di luar negeri.Lalu apakah omnibus law berhasil diterapkan di luar negeri?

Baca Juga: Komentari Video Ketua DPR Matikan Mikropon Saat Rapat, Nikita Mirzani Sentil Puan Maharani Soal Pancasila : Masih Ingat Enggak Pancasila dari 1 Sampai 5?

Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Thontowi menjelaskan omnibus law di luar negeri berjalan efektif. "Di luar negeri, khususnya negara-negara dengan sistem common law, omnibus law dapat berfungsi efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.Adapun yang dimaksud dengan common law, menurut penjelasannya, adalah sistem hukum yang berada di dalam ikatan negara persemakmuran Inggris. Dia memberi contoh negara-negara yang efektif menjalankan omnibus law, yaitu Kanada dan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Filipina, Vietnam, serta Thailand.

Baca Juga: Ancam Tindak Tegas Demonstran yang Merusak dan Buat Anarkis Saat Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan: Silahkan Ajukan Judicia Review ke MK, Itu Kan Jalur yang BenarAkan tetapi, kondisi sosial ekonomi negara-negara itu jauh lebih stabil. Sementara itu kondisi Indonesia berbeda jauh. "Kondisi di Indonesia berbeda jauh, sebab pembahasan RUU omnibus law dilakukan di masa genting pandemi Covid-19, partisipasi masyarakat tidaklah optimal," katanya.Menurut Thontowi, pemerintah cenderung lebih memihak investor asing dan kurang peduli pada rakyat. Dalam kaitannya dengan pemilikan dan penguasaan tanah tidak seketat di Thailand.

Baca Juga: Terpaut Jarak Indonesia-Malaysia, Begini Cara Bunga Citra Lestari Sampaikan Rasa Sayang di Hari Jadi Pernikahan Mertuanya, Ibunda Ashraf Sinclair: Thank You So Much My Lovelies!

"Para investor dapat menguasai izin pemanfaatan 20 sampai 30 tahun. Itulah kesan utama RUU omnibus law, cenderung eksploitatif terhadap sumber daya alam," ungkapnya. Selain itu, semakin banyak tenaga kerja asing (TKA) masuk indonesia menurutnya jelas menimbulkan ketidakadilan bagi WNI.Faktor lain yang dapat memicu penolakan, UU omnibus law terkesan kuat di pemerintah pusat mengubah desentralisasi menjadi sentralisasi.

Utamanya terkait perizinan penguasaan lahan untuk investor asing.

Baca Juga: 26 Tahun Gawangi Grup Band /rif, Andy Benarkan Dirinya Sempat Akan Ditarik ke Dewa 19 Hingga Gigi: Itu karena Pertemanan Aja..."Akumulasi menarik desentralisasi sangat mengecewakan pemerintah daerah," imbuh dia.Sementara itu, pakar hukum Tata Negara UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok dengan model omnibus law dalam sistem konstitusi mereka.

Sistem omnibus law yang diadopsi Indonesia mengadopsi sistem yang pertama kali diterapkan di Amerika Serikat. Salah satu negara yang masih menggunakan sistem omnibus law yakni Vietnam pada 2016.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Terungkap Kronologi Adu Jotos Antar Tetangga yang Sampai Bawa-bawa Celurit di Pulogadung

Source : kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular