Follow Us

Ancam Tindak Tegas Demonstran yang Merusak dan Buat Anarkis Saat Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan: Silahkan Ajukan Judicia Review ke MK, Itu Kan Jalur yang Benar

None - Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:00
 
(Ilustrasi) Demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa melempari gedung dewan dengan petasan, batu, dan merusak motor, kaca, serta beberapa properti
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

(Ilustrasi) Demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa melempari gedung dewan dengan petasan, batu, dan merusak motor, kaca, serta beberapa properti

Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.

Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.

"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.

Baca Juga: 10 Tahun Lalu Terima Pinangan Ardi Bakrie Saat Masih Berusia 20-an, Nia Ramadhani Bersyukur Menikah Muda dengan Ardi Bakrie yang Selamatkan Dirinya dari Hal Ini

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).

Baca Juga: Pantas Bisa Raih Hati Anang-Ashanty Padahal Baru Pertama Bertemu, Sosok Gadis Bali Gebetan Baru Azriel Hermansyah Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Source : Grid Hot

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular