Follow Us

3 Tahun Kerja dari Gubuk, 10 Orang Pembobol Rekening Bank Sukses Gondol Uang Nasabah Senilai Rp 21 Miliar Hingga Sanggup Bangun Rumah dengan Kolam Renang!

Arif B, None - Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:20
 
Gambar ilustrasi. Mesin ATM
freepik

Gambar ilustrasi. Mesin ATM

Bahkan, polisi menemukan rumah pelaku yang memiliki kolam renang.

Baca Juga: DKI Jakarta Darurat Kasus Covid-19, Anies Baswedan Justru Ramai Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit Royal Sunter, Ada Apa?

Ancaman hukuman

Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan uang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.

"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.

Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Seorang Pria Ngaku Jadi Korban Penipuan Giveaway sampai Nunggu 2 Hari di Depan Rumah Baim Wong, Suami Paula Verhoeven Justru Curiga hingga Lakukan Hal Tak Terduga Ini

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Cerita Pembobol Rekening: Bekerja dari Gubuk, tetapi Punya Rumah dengan Kolam Renang

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular