"Kita masih mencoba menghubunginya, tapi menurut keterangan saksi yang bersangkutan memang jarang ada di rumah," ungkap Komarudin.
3. Ayah tenggak racun
Pelaku berhasil diringkus di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Diberitakan TribunPontianak.co.id, Komarudin menyebut A langsung nekat mengambil sebuah botol cairan racun rumput lalu meminumnya.
Petugas kepolisian pun langsung menepis botol itu hingga A tak terlalu banyak menenggaknya.
A kemudian langsung dibawa ke RS Angkatan Udara yang kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak.
Kondisinya berangsur membaik hingga dilakukan pemeriksaan di Polresta Pontianak.
4. Pengakuan
Sebelum menyandang status tersangka, A mengakui telah menghabisi nyawa istri dan anaknya pada 20 September 2020.
"Betul, saya melakukan pembunuhan, yang saya bunuh istri dan anak saya sendiri," ungkapnya kepada penyidik, dikutip dari TribunPontianak.co.id.