GridPop.ID - Masih segar diingatan ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir membongkar kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Tak hanya itu, sosok yang punya andil dalam kasus penyelundupan ini pun turut dibongkar.
Nama Dirut Garuda Ari Askhara pun ikut terseret dan langsung dipecat dari jabatannya.
Kini, setelah melalui serangkaian penyidikan Ari Askhara pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto, Jumat (02/10/2020) kemarin.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.
Brompton