Follow Us

Diberi Keringanan, Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Baik-baik Syarat yang Diberikan Pemprov DKI Jakarta!

Arif B, None - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 07:15
 
Ilustrasi pasien Covid-19
freepik

Ilustrasi pasien Covid-19

Baca Juga: Kian Hari Kian Lengket Bak Perangko, Sule Disebut sang Anak Cocok dengan Nathalie Holscher, Putri Delina: Ayah Memang Cari Pendamping!

4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.

5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.

6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.

7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kue Kontol Sapi, Jajanan Tradisional Bernama Unik bin Nyeleneh yang Legit Jadi Kudapan Saat Ngeteh Sore Hari

8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.

9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.

10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.

Baca Juga: Kasus Narkoba Belum Juga Temui Titik Terang, Vanessa Angel Kembali Alami Cobaan Berat, Bibi Ardiansyah Meratap: Kami Masih Terlalu Miskin!

11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain, seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.

12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular